PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013
Eka febiana 1811010234,kelas i, semester 5, Pendidikan Agama Islam, Uin Raden Intan Lampung
Dosen Pengajar :Yum Jamilah, M. Pd.I
A.A. Penataan Penilaian
Di dalam proses penilaian kurikulum 2013 di perlukan yang namanya penataan penilain di dalam kurikulum tersebut.Penataan tersebut terutama disesuaikan dengan penataan yang dilakukan pada standar isi, standar kompetensi lulusan dan standar proses.
Meskipun demikian, pada akhirnya penataan penilaian tersebut tetap berfokus pada pembelajaran. Karana pembelajaran adalah inti dari implementasi kurikulum. Pembelajaran sebagai inti dari implemetasi kurikulum dalam garis besarnya menyangkut 3 fungsi, yaitu :
a. Perencanaan
Yang menyangkut perumusan tujuan dan kompetensi serta memperkirakan cara pencapaian tujuan dan pembentukan kompetensi tersebut.
b. Pelaksanaan
Proses yang memberikan kepastian bahwa program pembelajaran telah memiliki sumber daya manusia dan sarana serta prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan, sehingga membentuk kompetensi, karakter dan mencapai tujuan yang diinginkan.
c. Penilaian
Bertujuan untuk menjamin bahwa proses kinerja yang dicapai telah sesuai dengan rencana dan tujuan.
Jadi penetaan penilian sangat di perlukan di dalam proses pendidikan supaya di dalam proses pendidikan dapat berjalan dengan semestinya atau dapat berjalan dengan aturan yang baik. Dan penataan penilian harus dilakukan dengan terus menerus supaya dapat mengetahui dan memantau proses pembelajra dengan baik.
B. B.Penilaian Kurikulum
Di dalam proses penilian kurikulum 2013 ini bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa agar lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mempresentasikan apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah meneerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan budaya. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, kurikulum 2013 lebih menekankan pada ketiga aspek, yaitu menghasilkan peserta didik berakhlak mulia (afektif), berketerampilan (psikomotorik), dan berpengetahuan (kognitif) yang berkesinambungan. Sehingga diharapkan agar siswa lebih kreatif, inovatif dan lebih produktif.
Untuk melihat keberhasilan peserta didik dapat dilihat dengan penilaian kurikulum hasil belajar yang di lakukan oleh pendidik. Penilaian kurikulum ini memiliki peran antara lain untuk membantu peserta didik mengetahui ketercapaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan penilaian hasil belajar oleh pendidik, pendidik dan peserta didik dapat memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar. Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya pendidik dan peserta didik memiliki arah yang jelas mengenai apa yang harus diperbaiki dan dapat melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar.Selain itu bagi peserta didikmemungkinkan melakukanproses transfer cara belajar tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning).
1. Jenis-jenis Penilaian Kurikulum 2013
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut:
a. a. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
b. b. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c. c. Penilaian Projek adalah penilaian masing-masing peserta didik atas proses dan hasil pengerjaan projek yang dilakukan secara kelompok;
d. d. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
e. e. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
f. f. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
g. g.Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
h. h. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan kompetensi inti pada tingkat kompetensi tersebut.
i. i. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
j. j. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
Contoh penilian dalam kurikulum
|
NO |
JENIS PENILAIAN |
PELAKU |
WAKTU |
|
1 |
Jenis Penilian otentik |
Guru |
Berkelanjutan |
|
2 |
Penilian diri |
Siswa |
Tiap kali sebelum ulangan harian |
|
3 |
Penilian projek |
Guru |
Tiap akhir bab atau tema pembelajaran |
|
4 |
Ulangan Harian (dapat berbentuk penugasan) |
Guru |
Terintegrasi dengan proses pembelajaran |
|
5 |
Ulangan tengah semester dan akhir semester |
Guru (di bawah koordinat satuan pendidikan) |
Semesteran |
|
6 |
Ujian tingkat kompetensi |
Sekolah (kisi-kisi dari pemerintah ) |
Tiap tingkat kompetensi yang tidak bersamaan dengan UN |
|
7 |
Ujian mutu tingkat kompetensi |
Pemerintah |
Tiap akhir tingkat kompetensi ( ang bukan jenjang sekolah) |
|
8 |
Ujian sekolah |
Sekolah (sesui dengan peraturan) |
Akhir jenjang sekolah |
|
9 |
Ujian nasional sebagai ujian tingkat kompetensi ada akhir jenjang satuan. |
Pemerintah (sesuai dengan peratuan |
Akhir jenjang sekolah |
C. C. Penilian Proses Pembelajan
penilaian dalam proses dalam pembelajaran adalah kegiatan membandingkan atau menerapkan hasil pengukuran untuk memberikan nilai terhadap objek dalam konteks pembelajaran.Penilaian proses dilaksanakan saat proses pembelajaran berlangsung. Penilaian proses merupakan penilaian yang menitik beratkan sasaran Penilaian pada tingkat efektivitas kegiatan belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan pengajaran. Penilaian proses belajar mengajar menyangkut penilaian terhadap guru, kegiatan siswa, pola interaksi guru-siswa dan keterlaksanaan proses belajar mengajar.Penilaian proses belajar berkaitan dengan paradigma bahwa dalam kegiatan belajar kegiatan utama terletak pada siswa, siswa yang secara dominan berkegiatan belajar mandiri dan guru hanya melakukan pembimbingan. Dalam konteks ini guru harus memantau berbagai kesukaran siswa dalam proses tersebut setiap pertemuan.
Prinsip-Prinsip Penilaian
Adapun prinsip-prinsip penilaian adalah sebagai berikut:
1. Validitas
Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Dalam mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan, misalnya kompetensi mempraktikkan gerak dasar jalan, maka penilaian valid apabila menggunakan penilaian unjuk kerja. Jika menggunakan tes tertulis maka penilaian tidak valid.
2. Relialibitas
Relialibitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable(ajek) memungkinkan perbandingan yang reliabeldan menjamin konsistensi. Misal guru menilai dengan unjuk kerja, penilaian akan reliabeljika hasil yang diperoleh itu cenderungsama bila unjuk kerja dilakukan lagi dengan kondisi yang relatifsama. Untuk menjamin penilaian reliabelpetunjuk pelaksanaan unjuk kerja dan penskorannya harus jelas.
3. Menyeluruh
Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh mencakup seluruh domain domainyang tertuang pada setiap kompetensi dasar. Penilaian harus menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam kompetensi peserta didik, sehingga tergambar kompetensi peserta didik.
4. Berkesinambungan
Penilaian dilakukan secara terencana, bertahap danterus menerus untuk memperoleh gambaran pencapaian kompetensi peserta didik dalam kurun waktu tertentu.
5. Objektif
Penilaian harus dilaksanakan secar objektif. Untuk itu penilaian harus adil, terencana, dan menerapkan criteria yang jelas dalam pemberian skor.
6. Mendidik
Proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar memotifasi, memperbaiki proses pembelajaran bagi guru, meningkatkan kualitas belajar dan membina peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara efektif.
D. D. Penilian Unjuk Kerja
Penilaian Unjuk KerjaPenilaian kinerja (unjuk kerja) merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Yaitu penilaian yang dihasilkan dari pengamatan Guru ketika siswa melakukan kegiatan dalam proses pembelajaran. Penilaian ini cocok digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu, seperti: praktek di laboratorium, praktek sholat, praktek olahraga, presentasi, diskusi, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca deklamasi/puisi, dll. Cara penilaian ini dianggap lebih otentik dari pada tes tertuls karena apa yang dinilai lebih mencerminkan kemampuan peserta didik yang sebenarnya. Ketika melakukan penilaian unjuk kerja perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:
1) Langkah-langkah kinerja yang diharapkan dilakukan peserta didik untuk menunjukkan kinerja dari suatu kompetensi.
2) Kelengkapan dan ketepatan aspek yang akan dinilai dalam kinerja tersebut.
3) Kemampuan-kemampuan khusus yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas
4) Upayakan kemampuan yang akan dinilai tidak terlalu banyak, sehingga semua dapat diamati.
5) Kemampuan yang akan dinilai diurutkan berdasarkan urutan yang akan diamati.
Dalam hubungannya dengan penilaian unjuk kerja, sebagaimana dikutip dalam buku E. Mulyasa, Leighbody mengemukakan elemen-elemen kerja yang dapat diukur antara lain:
1. kualitas penyelesaian pekerjaan
2. keterampilan menggunakan alat-alat
3. kemampuan enganalisis dan merencanakan prosedur kerja hingga selesai;
4. kemampuan mengambil keputusan dalam menerapkan informasi yang telah di dapatkan
5. kemampuan membaca, menggunakan diagram, gambar-gambar, dan simbol-simbol.
E. E. Penilian Portofolio
Portofolio adalah sekumpulan pekerjaan siswa yang dapat menunjukkan atas usaha, kemajuan, dan pencapaian mereka dalam bidang studi tertentu.Portofolio diartikan sebagai kumpulan karya peserta didik dalam kurun waktu tertentu yang menunjukkan perkembangan, hasil, dan usaha belajar. Jadi penilaian portofolio merupakan sekumpulan hasil karya siswa dalam kurun waktu tertentu yang menunjukkan perkembangan dalam proses dan hasil belajarnya.
Penilaian portofolio pada dasarnya menilai hasil karya-karya siswa secara individu pada satu periode untuk suatu mata pelajaran tertentu kemudian karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru. Dengan demikian, berdasarkan karya-karya tersebut, maka guru dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melakukan perbaikan.
Acuan Tugas Penilaian Portofolio Tugas-tugas untuk pembuatan portofolio harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
a) Tugas sesuai dengan kompetensi dan tujuan pembelajaran yang akan diukur.
b) hasil karya peserta didik yang dijadikan portofolio berupa pekerjaan hasil tes, perilaku peserta didik sehari-hari, hasil tugas terstruktur, dokumentasi aktivitas peserta didik di luar sekolah yang menunjang kegiatan belajar.
c) tugas portofolio memuat aspek judul, tujuan pembelajaran, ruang lingkup belajar, uraian tugas, kriteria penilaian.
d) uraian tugas memuat kegiatan yang melatih peserta didik mengembangkan kompetensi dalam semua aspek (sikap, pengetahuan, keterampilan.
e) uraian tugas bersifat terbuka, dalam arti mengakomodasi dihasilkannya portofolio yang beragam isinya
f) kalimat yang digunakan dalam uraian tugas menggunakan bahasa yang komunikatif dan mudah dilaksanakan.
g) alat dan bahan yang digunakan dalam penyelesaian tugas portofolio tersedia di lingkungan peserta didik dan mudah diperoleh.
Acuan Rubrik Penilaian Portofolio Rubrik penilaian portofolio harus memenuhi kriteria berikut:
1) rubrik memuat indikator kunci dari kompetensi dasar yang akan dinilai pencapaiannya dengan portofolio,
2) rubrik memuat aspek-aspekpenilaian yang macamnya relevan dengan isi tugas portofolio,
3) rubrik memuat kriteria kesempurnaan (tingkat, level) hasil tugas,
4) rubrik mudah untuk digunakan oleh guru dan peserta didik
5) rubrik menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dipahami.
Penilaian portofolio dalam Kurikulum 2013 harus dilakukan secara utuh dan berkesinambungan, serta mencakup seluruh kompetensi inti yang dikembangkan. Adapun format penilaian dapat dikembangkan sebagai berikut :
Tabel
FORMAT PENILIAN FORTOFOLIO 1
Mata Pelajaran :
Kelas :
|
Kompetensi |
Nama : Tanggal : |
|
|
|
|
|
PENILAIAN Jelek/ Cukup/ Sangat Baik |
|
Prosedur kegiatan |
|
|
1. 2. 3. 4. 5.
|
|
|
|
|
|
Dicapai melalui : 1. Diri sendiri 2. Bantuan guru 3. Seluru kelas 4. Kelompok besar 5. Kelompok kecil |
Komentar Guru : |
|
Komentar Orang Tua |
Tanggapan Siswa |
|
|
|
Dalam Format Penilaian 1, tampak adanya prosedur kerja yang dinilai, dan dalam prosedur kerja tersebut secara tersirat sudah menggambarkan karakter peserta didik. Sedangkan dalam Format Penilaian 2, karakter peserta didik yang dibentuk dituliskan secara langsung sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD).
FORMAT PENILAIAN PORTOFOLIO2
|
Kompetensi Dasar |
Karakter |
Materi pokok |
Jenis Tugas |
Keterangan |
|
|
|
|
|
|
F. F. Penilaian Ketuntasan Belajar
KETUNTASAN BELAJAR MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014
Ketuntasan Belajar adalah tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun ajaran, dan tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun ajaran adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K) sebagaimana tertera pada tabel berikut.
|
Nilai
Ketuntasan Sikap |
|
Sangat Baik (SB) |
|
Baik (B) |
|
Cukup (C) |
|
Kurang (K) |
Ketuntasan Belajar untuk sikap (KD pada KI-1 dan KI-2) ditetapkan dengan predikat Baik (B).
Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dan huruf, yakni 4,00 – 1,00 untuk angka yang ekuivalen dengan huruf A sampai dengan D sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Ketuntasan
Belajar untuk pengetahuan ditetapkan dengan skor rerata 2,67 untuk keterampilan
ditetapkan dengan capaian optimum 2,67.
Khusus untuk SD/MI ketuntasan sikap, pengetahuan dan keterampilan ditetapkan
dalam bentuk deskripsi yang didasarkan pada modus, skor rerata dan capaian
optimum.
DAFTAR PUSTAKA
https://belajarbersamakoko.wordpress.com/2015/06/10/penilaian-kurikulum-2013/
M. Sobry Sutikno.2014.Metode dan Model-model pembelajaran ( Menjadikan Proses Pembelajaran Lebih variatif,Aktif,Inovatif dan Efektif dan menyenangkan).Lombok : Horistica.
Majid Abdul.2015. Penilaian Autentik Proses dan Hasil Belajar.Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Sudaryono.2012. Dasar-Dasar Evaluasi Pembelajaran.Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sarwiji Suwandi.2010. Model Assesmen Dalam Pembelajaran. Surakarta: Yuma Pustaka.
http://www.al-maududy.com/2014/11/ketuntasan-belajar-menurut-permendikbud.html

Komentar
Posting Komentar